Jumat, 24 April 2009

AD ART IKAPADU

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI

SMA PASUNDAN 2 CIMAHI

PEMBUKAAN

Sejak didirikannya SMA Pasundan 2 Cimahi belum ada wadah untuk para alumni saling mengenal serta mempererat tali silatuharmi antar angkatan.

Atas berkat, rahmat serta hidayah Allah SWT, maka alumni SMA Pasundan 2 Kota Cimahi menghimpun diri dalam Ikatan Alumni, sebagai wadah untuk mepererat tali silaturahmi alumni.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni SMA Pasundan 2 Kota Cimahi yang selanjutnya disebut IKAPADU

Pasal 2

IKAPADU didirikan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2009 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

IKAPADU berkedudukan di SMA Pasundan 2 Kota Cimahi

BAB II

LANDASAN

Pasal 4

IKAPADU berlandaskan Demokrasi Pancasila

BAB III

STATUS, DAN FUNGSI

Pasal 5

IKAPADU adalah organisasi yang mandiri dan berdaulat di SMA Pasundan 2 Kota Cimahi.

Pasal 6

IKAPADU berfungsi sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi antar alumni SMA Pasundan 2 Kota Cimahi.

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7

IKAPADU adalah organisasi yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar alumni SMA Pasundan 2 Kota Cimahi.

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakan hal-hal sebagai berikut :

1. Menghimpun alumni-alumni SMA Pasundan 2 Kota Cimahi tiap angkatan.

2. Membangun Usaha Bersama berbasis koperasi.

3. Membantu alumni membangun sistem kehidupan yang memiliki akses informasi dan jaringan yang luas sebagai proyeksi masa depan.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota IKAPADU adalah seluruh siswa yang telah lulus dari SMA Pasundan 2 Kota Cimahi.

BAB VI

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10

Kelengkapan organisasi IKAPADU adalah :

1. Musyawarah Anggota yang adalah pembuat kebijakan tertinggi IKAPADU yang dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

2. Badan Pengawasan adalah lembaga IKAPADU yang dibentuk di Musyawarah Anggota yang terdiri dari 3 orang.

3. Badan Pelayanan adalah lembaga IKAPADU yang melaksanakan amanat Musyawarah Anggota yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.

BAB VII

LAMBANG ORGANISASI

Pasal 11

Lambang organisasi IKAPADU adalah gambar bangun persegi panjang, dengan didalamnya memuat tulisan IKAPADU beserta artinya Ikatan Alumni SMA Pasundan 2 Kota Cimahi dan memuat logo Pasundan.

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 12

Keuangan IKAPADU dapat diperoleh dari sumbangan dan usaha lain yang halal.

BAB IX

PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

Permusyawaratan IKAPADU terdiri dari :

1. Musyawarah Anggota

2. Musyawarah Istimewa

3. Musyawarah Kerja

BAB X

HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 14

IKAPADU menyatakan dirinya bagian tak terpisahkan dari SMA Pasundan 2 Kota Cimahi dan yayasan Pasundan.

BAB XI

PERUBAHAN

Pasal 15

Perubahan Anggaran dasar IKAPADU ini hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Istimewa IKAPADU.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI

SMA PASUNDAN 2 CIMAHI

BAB I

LANDASAN

Demokrasi Pancasila yang dimaksud adalah musyawarah untuk mencapai mufakat.

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Mempererat tali silaturahmi dimaksudkan untuk membangun kekuatan serta memperkokoh hubungan para alumni untuk memajukan dirinya dan juga SMA Pasundan 2 Kota Cimahi.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Hak dan kewajiban anggota adalah :

1. Hak anggota

Anggota IKAPADU berhak dibela, membela, mendapat bimbingan dan fasilitas, bertanya, mengeluarkan pendapat, memilih dan dipilih dalam kelengkapan organisasi IKAPADU

2. Kewajiban

Anggota wajib menaati aturan organisasi yang berlaku di IKAPADU.

BAB IV

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 4

Musyawarah bertujuan untuk:

1. Mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggungjawaban mandataris Musyawarah Anggota serta pendemisioneran mandataris Musyawarah Anggota IKAPADU.

2. Membahas prospek masa depan melalui pengajuan ide dari seluruh anggota.

3. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lainnya bila dirasa perlu.

4. Menetapkan Ketua Umum IKAPADU dan Badan Pengawasan sebagai mandataris Musyawarah Anggota.

Pasal 5

Anggota IKAPADU yang berasal alumni seluruh angkatan.

Pasal 6

Badan Pengawasan

Hak dan kewajiban Badan Pengawasan adalah :

1. Hak

1.1 Merekomendasikan Ketua Umum IKAPADU selanjutnya.

1.2 Memberi saran dan pertimbangan kepada Badan Pelayanan dalam menentukan kebijakan-kebijakan.

2. Kewajiban

1.1 Membuat tim amandemen konstitusi IKAPADU.

Pasal 7

Badan Pelayanan

Hak dan kewajiban Badan Pelayanan adalah:

1. Membuat kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan ketetapan Musyawarah Anggota IKAPADU.

2. Membuat mekanisme kerja Badan Pelayanan.

Pasal 8

Susunan Badan Pelayanan minimal terdiri dari :

1. Ketua Umum

2. Sekretaris Jendral

3. Ketua Harian

4. Departemen yang dipimpin oleh seorang Kepala Departemen atau perangkat bentukan sesuai dengan keperluan organisasi IKAPADU.

Pasal 9

Masa jabatan Ketua Umum adalah satu tahun terhitung sejak diangkat oleh Musyawarah Anggota IKAPADU.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelayanan memiliki alat kelengkapan :

1. Rapat Pengurus Inti adalah rapat yang dihadiri Ketua Umum dan Kepala Departemen

2. Rapat Konsolidasi adalah rapat yang dilaksanakan tiap atau antar departemen di Badan Pelayanan untuk melaksanakan program IKAPADU.

3. Musyawarah Kerja adalah musyawarah yang bertujuan untuk membahas rancangan dan realisasi serta evaluasi hasil keputusan dan ketetapan Musyawarah Anggota IKAPADU yang dihadiri oleh Badan Pelayanan.

BAB V

ARTI LAMBANG

Pasal 11

Lambang IKAPADU terdiri atas dua bangun persegi panjang. Bangun pertama terdapat gambar anyaman rotan yang memiliki arti bahwa IKAPADU ini ikatan yang kuat antar alumni SMA Pasundan 2 Kota Cimahi tiap angkatan. Dua warna yang dipakai dalam bangun kedua mencitrakan warna dominan logo Pasundan yaitu biru dan hijau.

BAB VI

MUSYAWARAH MASYARAKAT ISTIMEWA

Pasal 12

Mumas Istimewa dapat dilaksanakan apabila :

1. Mandataris Musyawarah Anggota IKAPADU melanggar AD/ART.

2. Mandataris Musyawarah Anggota berhalangan tetap

3. Ditentukan oleh Mandataris Musyawarah Anggota IKAPADU, karena terjadi hal-hal yang luar biasa.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 13

1. Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar IKAPADU.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam ketetapan Musyawarah Istimewa IKAPADU.

2 komentar:

  1. Aslamualaikum,,,, sy sebagai alumni angkatan tahun 1999 merasa bangga sekali dengan dibentuknya IKAPADU, sehingga saya bisa mencurahkan kerinduan kepada alumni dan rekan semua,,,,, maju terus SMA Pasundan 2 Kota Cimahi (ade jamhari angkatan tahun 1999 eks Clas IPA 4). lam kangen tuk rekan tahun 1999 kalian semua dimana ???

    BalasHapus
  2. asalamualaikum,,,, saya neni bu lurah, angkatan tahun 1999, dengan terbentuknya IKAPADU, semoga semua alumni SMA PASUNDAN 2 CIMAHI, bisa mempererat silaturahmi,hei ade aku di sini, aku angkatan 1999 kapan reuni untuk angkatan 1999? ( Neni Suprihatin eks IPS 4)!!!!

    BalasHapus